Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sumatera Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Sumatera Utara disahkan oleh Notaris Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Sumatera Utara
SK Wali Provinsi Sumatera Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sumatera Utara periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Sumatera Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sumatera Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan kedudukan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sumatera Utara.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Sumatera Utara di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sumatera Utara disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Sumatera Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Sumatera Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sumatera Utara.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sumatera Utara.
KOWANI Provinsi Sumatera Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Sumatera Utara disahkan oleh Wali Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keputusan.