Legalitas KOWANI Provinsi Sumatera Utara

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Provinsi Sumatera Utara sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Provinsi Sumatera Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Sumatera Utara
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Provinsi Sumatera Utara.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Provinsi Sumatera Utara disahkan oleh Notaris Provinsi Sumatera Utara pada tahun 1972.

1972Notaris Provinsi Sumatera Utara

Surat Keputusan Wali Provinsi Sumatera Utara

SK Wali Provinsi Sumatera Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sumatera Utara periode 2024–2029.

2024Pemkot Provinsi Sumatera Utara

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Provinsi Sumatera Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara.

2024Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara

Status Organisasi

KOWANI Provinsi Sumatera Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan kedudukan di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sumatera Utara.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Provinsi Sumatera Utara di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sumatera Utara disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Provinsi Sumatera Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Provinsi Sumatera Utara dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Provinsi Sumatera Utara berbadan hukum?

Ya, KOWANI Provinsi Sumatera Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sumatera Utara.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sumatera Utara.

Sejak kapan KOWANI Provinsi Sumatera Utara sah secara hukum?

KOWANI Provinsi Sumatera Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Provinsi Sumatera Utara disahkan oleh Wali Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Keputusan.